“Sejumlah kepala sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri di Jakarta yang diduga melanggar aturan kegiatan belajar pada tahun pelajaran 2008-2009, termasuk menjual buku paket pelajaran terus bertambah. Sampai akhir masa bertugas, 31 Juli lalu tim Bina Aparatur dan Verivikasi Dinas Pendidikan Dasar menemukan 33 sekolah yang teridentifikasi melakukan pelanggaran tersebut.”
begitulah bunyi judul berita di salah satu harian terbitan ibukota, paragraf pertama di atas adalah kutipannya. rincian bisa dilihat di
http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/06/20294446/nasib.33.kepala.sekolah.ditentukan.jumat
IMHO, ada baiknya masalah ini secara bijak dapat diatasi oleh semua pihak. Perlu dipelajari apa akar persoalan munculnya praktik praktik itu (salah satunya pengadaan buku disekolah dimana murid wajib beli buku di sana). perlu juga dilihat dari sisi siswa itu sendiri, apakah selama ini mereka mudah mendapatkan buku buku yang diperlukan? Lalu bagaimana dengan dampak adanya BSE (buku sekolah elektronis http://bse.depdiknas.go.id/ )? apakah sudah atau akan diadakan koordinasi dengan sekolah sekolah tentang bagaimana pemanfaat BSE tersebut? Sebagian orang tentunya akan berpendapat, anggaran besar untuk pengadaan BSE akan mubazir kalau tidak ada tindaklanjutnya.
Wallahu ‘alam, God Knows Best.
Filed under: Education |
saya selalu nggak yakin korupsi di sekolah bisa dibuktikan. Karena sistemnya sudah demikian rapi hingga ke “atas” hehehhee